Bootstrap

Kebangkrutan, Penghapusan Utang dan Modifikasi Pinjaman

Artikel / Dibuat oleh Proyek Teologi Kerja
Img 0896 copy

Dasar-dasar keuangan yang diciptakan Allah meliputi penciptaan kita sebagai makhluk sosial yang mampu mengambil risiko dan tidak tahu apa yang akan terjadi di masa depan. Hal ini tentu saja akan menimbulkan kasus-kasus pinjaman yang tak dapat dilunasi. Jadi, pinjaman yang tak dapat dilunasi belum tentu merupakan dosa. Gagal bayar bisa terjadi akibat peminjaman yang ceroboh, pengelolaan yang tidak cakap, menyembunyikan atau menutupi pendapatan dari pemberi pinjaman, memberi keterangan palsu kepada pemberi pinjaman saat mengajukan pinjaman, memberi keterangan palsu kepada peminjam saat memberikan pinjaman, atau persyaratan pinjaman yang tidak dirancang untuk membantu peminjam berkembang. Tetapi pada kasus-kasus lain, situasi-situasi tak terduga bisa menyebabkan pinjaman yang dilakukan dengan baik pun gagal. Peminjam mungkin kehilangan pekerjaan, menanggung biaya medis yang tak terduga, atau menderita kerugian akibat bencana alam.

Dalam situasi-situasi seperti ini, pemberi pinjaman wajib menghapuskan utang itu atau memodikasi pembayaran utang. Di Alkitab, hal ini dilakukan dengan membolehkan peminjam menyimpan agunannya jika hal itu diperlukan untuk kesejahteraan atau kemampuannya mencari nafkah.

Jika engkau sampai mengambil jubah sesamamu sebagai gadai, engkau harus mengembalikannya kepada dia sebelum matahari terbenam, sebab hanya itu saja selimutnya, pakaian yang menempel pada kulitnya. Apa lagi yang dapat dipakainya untuk tidur? (Keluaran 22:26–27)
Kilangan atau batu kilangan atas tidak boleh diambil sebagai gadai karena hal itu berarti mengambil nyawa orang sebagai gadai. (Ulangan 24:6)
Apabila engkau meminjamkan sesuatu kepada sesamamu, engkau tidak boleh masuk ke rumahnya untuk mengambil jaminan darinya. Engkau harus berdiri di luar, dan orang yang kauberi pinjaman itu harus membawa jaminan itu ke luar kepadamu. Jika orang itu miskin, janganlah engkau tidur dengan barang jaminannya; kembalikanlah jaminan itu kepadanya pada waktu matahari terbenam, supaya ia dapat tidur dengan jubahnya sendiri dan memberkati engkau. Maka engkau akan menjadi benar di hadapan TUHAN, Allahmu. (Ulangan 24:10-13)

Jubah sesama yang diambil sebagai agunan harus dikembalikan sebelum matahari terbenam karena sesama itu membutuhkannya agar ia tidak kedinginan di malam hari. Batu kilangan tidak boleh disita karena hal itu akan menghilangkan kemampuan menggiling gandum untuk mencari nafkah. Bahkan agunan yang sah tidak boleh diambil dengan paksa, seperti dengan memasuki rumah peminjam. Semua ini melindungi peminjam yang kesusahan dari malapetaka lebih lanjut, meskipun ini akan membuat pemberi pinjaman bukan saja kehilangan keuntungan yang diharapkan dari pinjaman itu, tetapi juga kehilangan modal. Situasi peminjam dirasakan juga oleh pemberi pinjaman. Inilah sifat relasi berbasis-waktu yang melekat pada keuangan.

Dalam ekonomi modern, perlindungan-perlindungan ini diwujudkan dalam undang-undang kebangkrutan, yang juga dikenal sebagai insolvensi (ketidakmampuan membayar utang), pemeriksaan, kuratel (pengampunan oleh kurator), administrasi (pengelolaan/restrukturisasi utang oleh administator) atau penyitaan (penguasaan aset). Pada umumnya, undang-undang itu mencegah pemberi pinjaman mengambil kebutuhan-kebutuhan pokok untuk hidup dan bekerja sebagai pembayaran dari peminjam yang gagal bayar. Undang-undang modern juga mencegah pemberi pinjaman memasuki rumah peminjam untuk menyita barang-barang, meskipun mereka bisa meminta aparat penegak hukum untuk melakukannya. Undang-undang juga mencegah peminjam dijebloskan ke penjara karena gagal bayar, sebuah tindakan tidak manusiawi yang kontraproduktif yang biasa dilakukan selama berabad-abad sebelum zaman modern. Bisa jadi pengembangan undang-undang kebangkrutan modern merupakan penggenapan yang telah lama tertunda dari prinsip-prinsip yang ada di Alkitab tentang hal ini.

Meskipun demikian, para peminjam harus melakukan apa pun yang dapat mereka lakukan untuk membayar utang. Chewning berpendapat, berdasarkan sifat Allah yang tidak berubah dan Amsal 6:1-5, jika kita tidak dapat membayar utang, kita harus merendahkan diri dan memohon belas kasihan dari pemiutang kita, dan bukan mencari perlindungan hukum atas kebangkrutan kita.[1] Mungkin ini terlalu jauh, mengingat ayat-ayat di atas melindungi peminjam yang kesusahan dengan hukum Allah, bukan belas kasihan pemberi pinjaman. Tetapi Chewning sungguh benar bahwa langkah pertama bagi peminjam adalah mencari bantuan dan nasihat pemberi pinjaman. Seperti telah kita ketahui, pinjaman dimaksudkan untuk menciptakan relasi jangka panjang antara peminjam dan pemberi pinjaman. Mengajukan kebangkrutan tanpa terlebih dahulu berusaha membuat rencana yang disetujui bersama dengan pemberi pinjaman hampir tak pernah menjadi cara yang menghormati relasi. Tiemstra mendorong kita untuk memandang risiko sebagai hal yang serius dan bahwa meminjam bukanlah “cara mudah untuk mendapat uang tanpa bekerja; meminjam adalah ungkapan serius dari tanggung jawab kita di hadapan Allah.”[2] Keuangan adalah tentang keadilan dan kasih yang serius, dan ketika hal-hal yang terjadi tidak seperti yang diharapkan peminjam dan pemberi pinjaman, keadilan dan kasih tak boleh terhenti, tetapi justru harus ditingkatkan di kedua belah pihak.